Sontak kejadian itu membuat korban syok dan suami korban pun tersadar, sementara sang dokter kabur dari ruangan tersebut.
Korban Terima Uang Damai Rp 350 Juta
Kasus dokter MYD yang dilaporkan melecehkan istri pasien yakni wanita hamil berinisial TAF di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin, Sumsel sempat dikabarkan berakhir damai.
Hal tersebut setelah keduanya pihak sepakat berdamai bahkan dokter MYD sudah memberikan uang sebesar Rp 350 juta yang disebut merupakan permintaan perdamaian dari pelapor.
Hal ini disampaikan SK, istri dokter MYD didampingi kerabatnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
SK mengatakan, antara kuasa hukum dari pihaknya dan korban telah bertemu dan sepakat berdamai.
"Ya, sudah sepakat berdamai beberapa waktu lalu, " Istri dokter MYD, Rabu (8/5/2024).
Lanjut Sk,perdamaian ini terjadi setelah kuasa hukum TAF bernama Febri, meminta penyidik untuk mediasi segera.
"Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu," bebernya.
Lebih jauh SK menuturkan, perdamaian dilakukan bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya, tapi oleh karena pertimbangan lain, mendorong mau memenuhi permintaan pedamaian dengan uang sebesar Rp 350 Juta.
"Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya, "ungkapnya.
"Selain itu kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS Bunda Jakabaring. Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan," sambungnya.
Lanjut SK, ketika penandatangan surat perdamaian itu dihadirkan suami ATF, Ibu Mertua ATF dan kuasa hukum dokter MYD.
"Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan ATF secara langsung. Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan ATF. Menurut Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Disitu, lagi-lagi membuat kami penasaran,"katnya.
SK berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan.
"Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif. Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan. Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak AT, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel