Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang hari Raya Kurban atau Idul Adha, banyak pedagang hewan menjual hewan kurban di pinggir jalan.
Namun, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk tidak membeli hewan kurban yang dijual di pinggir jalan.
"Kita tidak melarang, hanya mengimbau sebaiknya masyarakat membeli hewan kurban dari kandang yang sudah resmi," kata Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, Rabu (22/5/2024).
Menurut Ruzuan para penjual di pinggir jalan bersifat musiman atau hanya muncul menjelang momen Idul Adha, sehingga kondisi hewan yang dijual berbeda dengan hewan yang ada di kandang dengan pola pemeliharaan yang jelas dan asupan gizi yang seimbang.
Selain itu, imbauan tidak membeli hewan kurban di pinggir jalan karena hewan yang dibawa belum tentu memiliki berbagai persyaratan seperti salah satunya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kendati demikian, pemerintah tidak akan melarang penjualan dan tidak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke para penjual hewan kurban di pinggir jalan karena tidak ada aturan terkait hal tersebut.
"Untuk itu bentuknya hanya imbauan kepada masyarakat, karena masyarakat ini konsumen yang harus dilindungi. Apalagi kepentingannya untuk ibadah," katanya.
Menurutnya, banyak kandang-kandang resmi yang menyediakan hewan kurban di Sumsel.
Berdasarkan data DKPP Sumsel, untuk di Kota Palembang saja terdapat lebih kurang ada 200 kandang dengan isi (hewan kurban) mulai dari 10, 20, 30, bahkan sampai ratusan per kandangnya.
Baca juga: 29 Ribu Sapi dan 45 Ribu Kambing Siap Untuk Kurban di Sumsel 2024, Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
Baca juga: Doa Niat Kurban Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya, Ini Waktu Tepat Membacanya
Sementara itu Dokter Hewan Jafrizal menambahkan, untuk penjual di pinggir jalan perlu ditanyakan, apakah sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis apa belum?
"Saat ini yang dilakukan pemeriksaan kesehatan dan teknis baru yang di kandang. Kalau yang dipinggir jalan belum ada pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, penjualan dipinggir jalan itu juga harus memenuhi administrasi perizinan dari pemerintah setempat. Urusan penjualan hewan kurban di pinggir jalan bisa ditanyakan ke Dinas Peternakan Kota atau Kelurahan setempat.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com