Kasus Vina Cirebon

Sosok Pelapor yang Hubungi Ayah Eki Ungkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Bukan Warga Setempat

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap sosok yang melaporkan ke ayah Eki, hingga pelaku ditangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok yang melaporkan ke ayah Eki, hingga pelaku ditangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sosok tersebut yang menelepon ayah Eki sebelum dilakukan penangkapan terhadap 8 terdakwa kasus Vina Cirebon.

Dua sosok aneh itu adalah Aep dan Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon.

Aep dan Dede ini berdasarkan fakta di persidangan, sempat menelepon ayah Eki, Iptu Rudiana sebelum penangkapan.

Bahkan Aep dan Dede inilah yang menjelaskan keberadaan para pelaku saat itu.

Namun pada persidangan yang digelar tertutup, Aep dan Dede tidak pernah dihadirkan.

Dede dan Aep bukan orang yang tinggal di sekitar lokasi.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eki, Titin Prialianti,

Menurut Titin Prilianti, Aep dan Dede ini bukan merupakan warga setempat.

"Aep dan Dede itu yang satu pakai alamat Bekasi dan satu lagi Gunung Jati," ungkapnya. Dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Baca juga: Pengacara Korban Sebut Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Seharusnya Ada 4, Satu Pelaku Dihilangkan

Titin juga mengatakan kalau Aep dan Dede pernah bekerja di tempat cucian mobil sebelah SMP 11.

Titin Prilianti awalnya menceritakan bahwa nama Titin Prilianti dimunculkan oleh Iptu Rudiana di persidangan.

Menurut Titin, saat itu Iptu Rudiana memiliki keyakinan kalau anaknya bukan tewas karena kecelakaan.

Hal itu berdasarkan insting Iptu Rudiana yang merupakan polisi dan melihat kondisi motor anaknya yang tidak mengalami rusak parah.

"Saya tanya ke saksi (Iptu Rudiana), beliau menjelaskan kalau 'Satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan orang lain'," ungkap Titin.

Baca juga: Iptu Rudiana Disebut Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Tanpa Surat Penangkapan,Cuma Lisan

Lalu Iptu Rudiana pun melakukan penelusuran dan bertemu dengan Dede dan Aep.

Kepada Iptu Rudiana, Aep dan Dede ini mengaku melihat ada motor yang dikendarai Eky sedang dikejar oleh sekelompok orang.

Aep dan Dede mengatakan kalau saat itu ia melihat pelakunya mengenakan tensoplas.

Iptu Rudiana lalu memberikan nomor teleponnya kepada Aep dan Dede, lalu meminta menghubunginya jika menemukan pelaku.

Kemudian Aep dan Dede pun menelepon Iptu Rudiana mengabarkan kalau para terpidana sedang berkumpul di suatu tempat.

"Terus Aep nelepon 'Pak sudah pada ngumpul' langsung pada ke situ ditangkap 7 orang," jelas Titin lagi.

Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan

Menurut Titin, hingga persidangan kasus Vina Cirebon selesai, saksi Aep dan Dede ini tidak pernah dihadirkan.

"Jaksa tidak bisa menghadirkan dengan alasan sulit ditemui," ungkap Titin.

Padahal, kata Titin, Dede dan Aep adalah pihak penting dalam persidangan untuk bisa dimintai keterangan.
Sebab, keduanya disebut adalah orang yang melaporkan ke ayah Eki, seorang anggota polisi, yang lalu membuat sejumlah pihak ditangkap tanpa surat penangkapan.

"(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan," ujar Titin menceritakan.

Titin mengungkapkan, saat persidangan, dirinya sempat bertanya ke ayah Eki yang merupakan anggota kepolisian kenapa menilai tewasnya Vina dan Eki karena pembunuhan.

Diungkap Ayah Eki, kata Titin, hal itu dikarenakan satu bulan sebelum kejadian, anaknya berkonflik dengan pihak lain.

"Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27 (Agustus 2016), tanggal 29 (Agustus 2016) orang tua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor. Saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan," tutur Titin.

"Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan," tandasnya.

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 .

Film itu diangkat dari kasus yang menimpa Vina dan Eky pada 2016.

Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan yang dilakukan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Lokasinya di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Vina juga diperkosa pelaku secara bergiliran.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Mereka telah diadili dan dijatuhi hukuman pada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup. Usia itu merupakan peristiwa terjadi.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.

Langkah Polda Jabar memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut setelah film tayang dan menjadi perbincangan.

Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.

Berikut identitas dan ciri tiga tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih DPO;

- Andi (23)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

- Dani (20)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

- Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini