Kasus Vina Cirebon

Pengacara Korban Sebut Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Seharusnya Ada 4, Satu Pelaku Dihilangkan

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Vina dari tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti menguak fakta baru dibalik kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara keluarga Vina tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti menguak fakta baru dibalik kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Kasus Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul 'Vina : Sebelum 7 Hari'.

Vina dan Eki dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh 11 anggota geng motor.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu (Tribunnews)

Namun, setelah 8 tahun lamanya hingga kini 3 pelaku pembunuhan Vina masih buronan polisi.

Pengacara keluarga Vin dari tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengungkapkan fakta baru soal 3 pelaku DPO.

Putri Maya Rumanti menyebut bahwa sebenarnya ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.

Namun, ada satu DPO yang disebut dihilangkan.

Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.

"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu,"

"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sementara, kata Putri, dia memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.

"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.

Sementara, terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.

Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.

"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui," terangnya.

"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.

Berikut identitas dan ciri tiga tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih DPO;

- Andi (23)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

- Dani (20)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

- Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam

Kronologi Kejadian

Kapolres Cirebon saat itu, AKBP Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.

Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini