PPDB Palembang

Pendaftaran PPDB SD dan SMP Palembang 2024/2025 Dibuka 24 Mei, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB SD dan SMP Palembang 2024/2025 Dibuka 24 Mei, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

TRIBUNSUMSEL.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dibuka pada bulan Mei.

Diketahui pendaftaran PPDB SD dan SMP untuk kota Palembang direncanakan akan dibuka pada tanggal 24 Mei 2024.

Berdasarkan pengumuman resmi di laman website portal-ppdb.palembang.go.id Senin (20/5/2024), periode pendaftaran hingga 30 Mei 2024 dan detail persyaratan akan tersedia pada saat pembukaan pendaftaran.

Bagi Orang Tua/Wali Murid dan Calon Peserta Didik Baru disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang akan diumumkan secara resmi pada tanggal yang telah ditentukan.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran PPDB SD dan SMP Palembang, dan persyaratannya umum.

Diketehui PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber/pusat informasi dalam proses pengelolaan penerimaan peserta didik baru jenjang SD dan SMP, dimulai dari pendaftaran, seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.

PPDB terdiri dari 4 jalur yaitu :

1. Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
2. Jalur Zonasi
3. Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat GTK
4. Jalur Prestasi

Baca juga: PPDB SMA 1 Palembang 2024/2025, Jadwal dan Syarat Pendaftaran Lengkap, Klik Link PDF

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD/SMP

No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SD se-Kota Palembang - 29 April 2024 s.d 27 Mei 2024
2. Simulasi Aplikasi PPDB - 15 s.d 16 Mei 2024
3. Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi- 24 s.d 30 Mei 2024
4. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi - 24 s.d 31 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi - 3 Juni 2024
6. Masa Sanggah Jalur Afirmasi - 3 s.d 5 Juni 2024
7. Daftar Ulang Jalur Afirmasi - 6 s.d 7 Juni 2024
8. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali - 7 s.d 13 Juni 2024
9. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali - 7 s.d 14 Juni 2024
10. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali - 15 Juni 2024
11. Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali - 15 s.d 19 Juni 2024
12. Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/wali - 20 s.d 22 Juni 2024

Persyaratan Umum PPDB SD dan SMP

1. Persyaratan umum pendaftaran PPDB TK, yaitu calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Baca juga: Syarat Masuk dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Negeri Sumsel, Gratis Siswa Dapat Makan dan Seragam

2. Persyaratan umum pendaftaran PPDB SD sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
1) 7 (tujuh) tahun; atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun. Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.

c. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

d. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

2) kesiapan psikis.

e. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

f. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

g. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut:

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3, dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

6. Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

7. Pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.

8. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

9. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

* Email : dinaspendidikankota.plg@gmail.com

* No HP: +62-812-7229-3071

Baca juga: Aplikasi Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jalur Zonasi di Sumsel Error, Disdik Sumsel Sebut Sudah Normal

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkini