TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Peristiwa berdarah menimpa salah seorang pegawai perusahaan pabrik kertas (PT OKI Pulp and Paper) yang ada di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Diketahui korban Ari Wibowo (28) asal Desa Air Ita, Kecamatan Jejawi ditemukan tewas setelah tubuhnya tersedot pipa limbah yang berada dilingkungan perusahaan.
Menanggapi kejadian ini Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, M Refly segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengecek peristiwa berdarah tersebut.
"Segera akan kami dalami melalui OPD (organisasi perangkat daerah) yaitu DLH dan Disnakertrans. Insyaallah dalam waktu dekat kami sudah dapat informasi akurat," ucap Refly saat ditemui pada Sabtu (18/5/2024) pagi.
Baca juga: Jasad Ari di Dalam Pipa, Pekerja Tewas Tersedot Pipa Limbah di PT OKI Pulp and Paper Sungai Baung
Baca juga: Kasus Tewasnya Pegawai PT OKI Pulp and Paper, Komisi 3 DPRD OKI Bakal Sidak ke Lokasi Kejadian
Saat disinggung mengenai adakah kejadian akibat faktor kesalahan dari pegawai atau perusahaan. Refly belum dapat menjawab secara rinci dan pasti, lantaran akan lebih dahulu mengkroscek nya.
"Mudah-mudahan itu adalah bagian dari musibah saja, kalaupun ada juga kekeliruan dari amdal dan lainnya. Maka kita akan lakukan koreksi dengan pihak PT OKI Pulp and Paper,"
"Disini kita mempunyai tugas untuk sama-sama memperbaiki dalam hal perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten OKI ini yang tengah mencari nafkah atau benefit. Kita juga harus pertimbangkan tentang tenaga kerja, lingkungan dan lain-lain," pesannya.
Ditegaskan kembali, Refly segera mencari informasi melalui pegawai Disnakertrans dan DLH. Serta minta agar perusahaan dapat lebih memperhatikan yang korban tewas dalam kejadian tersebut.
"Sebagai pemerintah tentunya kami ingin mendalami bersama kepolisian. Bila memang nantinya kesalahan dari personal (korban sendiri) kami minta perusahaan memberikan dana kerohiman dan lain-lain," pintanya.
"Tetapi kalau itu kesalahan dari pihak perusahaan, ya pasti ada aturan hukum yang diberlakukan oleh pihak kepolisian," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com