TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warga asal Kabupaten Lahat tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka bernama Edo Riki Antoni (26), beralamat di Dusun IV Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Ia dibekuk tim Bungkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara di pangkal jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Jumat (17/5/2024) dini hari.
Saat ditangkap, Edo diduga hendak mengantar sabu-sabu tersebut ke suatu tempat yang masih dalam pengembangan polisi.
"Tersangka ini diduga sebagai kurir, barang itu mau dibawa kemana dan dari mana masih kita dalami," kata Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin, didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah.
Yang jelas, kata dia, tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 98,46 gram yang terbungkus dalam satu plastik klip transparan.
Baca juga: Gerebek Tambang Emas Ilegal di Desa Suka Menang Muratara, 4 Warga Diamankan di Polres Muratara
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Beat B 6293 GWD yang dikendarai tersangka saat mengantar barang haram tersebut.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama," katanya.
Baca berita menarik lainnya di google news