Sekolah Kedinasan

Kecuali STAN dan Poltek SSN, Ini Daftar 28 Sekolah Kedinasan yang Tidak Menggunakan Nilai UTBK 2024

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 28 sekolah kedinasan yang tidak menggunakan nilai UTBK 2024. Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 hingga 13 Juni 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kecuali STAN dan Poltek SSN, ini daftar 28 sekolah kedinasan 2024 yang tidak menggunakan nilai UTBK 2024. 

Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 sudah dibuka sejak 15 Mei 2024 lalu dan akan berlangsung hingga 13 Juni 2024 mendatang di laman https://dikdin.bkn.go.id/

Di antara pertanyaan yang muncul adalah persyaratan nilai ujian tulis berbasis komputer (UTBK) bagi pelajar lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang akan mendaftar.

Dari berbagai sumber, dari 30 sekolah kedinasan yang bernaung di sejumlah kementerian hanya ada dua yang mensyaratkan nilai UTBK.

Adapun dua sekolah yang mensyaratkan nilai UTBK adalah Politeknik Keuangan Negara STAN milik Kementerian Keuangan dan Politeknik Siber Sandi Negara milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kecuali STAN dan Poltek SSN, 28 sekolah kedinasan tidak menggunakan nilai UTBK.

Berikut ini daftar 28 sekolah kedinasan tidak menggunakan nilai UTBK.

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
  • Politeknik Statistika STIS
  • Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan
  • Politeknik Imigrasi
  • Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  •  22 sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan
    - Politeknik Transportasi Darat Indonesia
    - Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
    - Politeknik Keselatan Transportasi Jalan Tegal
    - Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
    - Politeknik Transportasi Darat Bali
    - Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
    - Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
    - Politeknik Pelayaran Surabaya
    - Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
    - Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
    - Politeknik Pelayaran Banten
    - Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
    - Politeknik Pelayaran Barombong
    - Politeknik Pelayaran Sorong
    - Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
    - Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
    - Politeknik Penerbangan Makassar
    - Politeknik Penerbangan Medan
    - Politeknik Penerbangan Surabaya
    - Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
    - Politeknik Penerbangan Jayapura
    - Politeknik Penerbangan Palembang.

Baca juga: Batas Maksimal Usia Sekolah Kedinasan 2024, Syarat Batas Umur 8 Sekolah Kedinasan, STMKG Paling Tua

DOKUMEN SYARAT PENDAFTARAN

Sebelum melakukan pendaftaran di laman https://dikdin.bkn.go.id/ pastikan dulu kelengkapan persyaratan. 

Berikut ini dokumen syarat pendaftaran yang harus disiapkan.

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Rapor SMA/Sederajat
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca juga: 4 Cara Kompres Foto Sekolah Kedinasan 2024, Ukuran 120kb-200kb Format JPG, Aturan Foto Lengkap

PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari
pemuka agama/adat);

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

13. Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada angka romawi V nomor 6);

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 (bermaterai
10.000 Rupiah);

19. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

Demikian artikel mengenai kecuali STAN dan Poltek SSN, ini daftar 28 sekolah kedinasan 2024 yang tidak menggunakan nilai UTBK 2024. 

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini