Kisah Film Vina

Sosok Linda Sahabat Dirasuki Arwah Vina, Ini Ucapannya Soal Pembunuhan Oleh 11 Orang Geng Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Linda Sahabat yang Dirasuki Arwah Vina, Ini Ucapannya Soal Kasus Pembunuhan Oleh 11 Anggota Geng Motor

Mendengar cerita keluarga Vina, Denny Sumargo terkejut.

Hingga akhirnya keluarga menceritakan memang tiga benda itu masih menempel di jasad Vina setelah pembunuhan.

"Jadi ada Behel, rambut apa?" tanya Denny Sumargo seraya kaget.

"Rambut palsu, itu rambut sendiri itu," cerita Wasnadi.

"Kan dia (Vina) capek rambut panjang, iseng dipendekin, nah yang rambut potongannya itu disimpan sama dia," ungkap Marliyana.

"Itu juga minta dilepas?" tanya Denny Sumargo.

"Iya minta dilepas. Sama softlens, tapi softlens mah udah hancur," kata Marliyana.

Kini, Wasnadi meyakini arwah sang putri sudah tenang lantaran semua permintaannya telah dipenuhi keluarga.

"Katanya (arwah Vina) enggak bisa masuk pintunya udah tutup. Tapi begitu diambil semua (behel, rambut palsu dan kontak lensa dilepas), alhamdulillah enggak bilang apa-apa lagi, berarti udah bisa masuk sekarang," ungkap Wasnadi.

"Berarti udah tenang," pungkas Denny Sumargo.

Seperti diketahui, kisah Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari".

Film itu diambil dari kisah nyata pembunuhan Vina yang dilakukan oleh 11 orang yang tergabung di dalam geng motor.

Vina dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh sejumlah anggota geng motor.

Dia ditemukan bersama kekasihnya, Eki, yang juga berusia 16 tahun.

Kini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang buron hingga kini.

3 Pelaku DPO

Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor dalam kasus Vina.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.

Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.

Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Sementara, terkait informasi yang beredar bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polisi, Jules membantah.

Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," terangnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," tambahnya.

Selain itu, polisi juga meminta masyarakat membedakan fiksi dan fakta di film Vina: Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, film tersebut telah ditonton 2,1 juta orang dalam lima hari penayangan di bioskop.

Jules Abast, mengatakan, terdapat sejumlah cerita dalam film itu yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan.

"Silakan masyarakat membedakan mana yang film dengan cerita fiksi atau nonfiksi. Dalam film mungkin ada cerita yang sesungguhnya bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," kata Jules.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.

Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Kronologi

Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.

Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini