Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memastikan tidak ada kandidat yang maju jalur perseorangan di Pilkada 2024 di daerah ini.
Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto mengungkapkan sejak tahapan pengumuman mengenai jalur perseorangan memang tidak ada pihak yang berkonsultasi ke mereka.
"Setiap tahapan kami umumkan, dan memang sejak kami umumkan sampai batas akhir tahapan pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan ini memang tidak ada," kata Heriyanto, Selasa (14/5/2024).
Pihaknya telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2024 sejak tanggal 8 Mei lalu.
Baca juga: Sosok Elvandary Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Pemprov Sumsel, Putra Daerah Asli Muratara
Namun sampai batas akhir waktu penerimaan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Muratara yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada KPU setempat.
"Kita buka mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei kemarin, tapi tidak ada atau nihil yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada kami," ujar Heriyanto.
Dia menerangkan, penyerahan syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Muratara nomor 281 tahun 2024 yaitu minimal sebanyak 14.227 jiwa dukungan dan sebaran minimal di 4 kecamatan.
Paslon yang maju jalur perseorangan memang harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.
Sebagaimana diketahui, DPT Pemilu 2024 di Muratara berjumlah 142.269 jiwa, sehingga minimal 10 persen dari jumlah tersebut dibulatkan menjadi 14.227 jiwa.
Selain daripada itu, jumlah dukungan sebagaimana dimaksud di atas harus terbesar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Muratara.
"Jumlah kecamatan di Muratara ada tujuh, maka jumlah minimal perseberan dukungan berada di empat kecamatan dari tujuh kecamatan itu," katanya.
Untuk diketahui, jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Muratara 2024 ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel