TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Ketua KPU PALI Sunario mengatakan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU PALI telah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun bakal Paslon perseorangan yang meminta akses akun Silonkada kepada Tim Helpdesk KPU PALI dan melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Kabupaten PALI.
Baik berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silonkada, maupun dokumen fisik (hard copy).
"Pengajuan syarat dukungan calon perseorangan independen sudah ditutup, dan tidak ada pengajuan dari paslon perseorangan, ” kata Sunario, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, ada dua mekanisme dalam proses pencalonan untuk Pilkada 2024.
Yaitu, melalui jalur perseorangan dan dukungan partai politik atau gabungan partai politik.
Kedua mekanisme tersebut masing- masing sudah diatur persyaratannya.
Bagi pasangan calon perseorangan harus mengantongi minimal 14.333 dukungan, atau 10 Persen minimal syarat dukungan dari 143.060 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten PALI.
Dukungan itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah 5 Kecamatan di Kabupaten PALI.
Sementara, paslon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik harus mendapat minimal dukungan 20 persen kursi DPRD PALI.
”20 persen kursi DPRD PALI itu sekitar 6 kursi dari total kursi DPRD PALI sebanyak 30 kursi,” ujarnya.
Sunario menyebut, tidak adanya penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati- Wakil Bupati PALI di Pilkada tahun 2024 ke KPU, diklaim bukan karena waktu penyerahan bukti dukung yang mepet.
Melainkan kemungkinan ada hal lain, sehingga tidak adanya keikusertaan paslon jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten PALI.
Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Pengendara Khawatir Lewati Jalan Penghubung Kabupaten OKI - OI
“Sebelumnya kita sudah mengumumkan baik di media sosial, media massa maupun sosialisasi kepada semua elemen di Kabupaten PALI. Namun sampai hari terakhir, yakni pada tanggal 12 Mei kemarin tidak ada peminat yang mendaftar dari jalur perseorangan,”ungkapnya.
Dengan nihilnya bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten PALI.