Syarat pendaftaran uji KIR :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker
Baca juga: Black Flag dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Istilah Populer di IG dan TikTok Berkaitan dengan Hubungan
Baca juga: Haus Validasi dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Kosa Kata Populer di Berbagai Media Sosial
Baca juga: Arti Toksik/Toxic Adalah, Istilah Populer dalam Bahasa Gaul, Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news