Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Imbas Kasus Putu Tewas Dianiaya Senior, Penerimaan Mahasiswa Baru STIP 2024 Resmi Ditiadakan

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah duka, taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024). (kanan) Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Imbas kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19) taruna tingkat 1 yang dianiaya seniornya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi menerima mahasiswa baru (Maba) untuk tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melansir dari kompas.com, Kamis (9/5/2024).

Budi Karya Sumadi mengatakan jika akan ada moratorium atau penundaan penerimaan mahasiswa baru tahun ini.

Termasuk evaluasi pendidikan vokasi. "Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta.

Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan.

Tangis ibunda Putu Satria taruna STIP tak terbendung mengungkapkan kejadian menimpa putranya kepada Menhub Budi Karya Sumadi, anak dianiaya senior (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Kami akan melakukan pembaruan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan," ujar Menhub

Menhub menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Alm. Putu, atas peristiwa kekerasan di STIP Jakarta yang menyebabkan meninggalnya taruna STIP tersebut.

Dalam jangka pendek, Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya di bawah Kementerian Perhubungan. "Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan.

Termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah," imbuh Menhub. Lalu dalam jangka menengah, laporan yang berbasis digital lebih dioptimalkan agar mengurangi interaksi fisik. Termasuk dengan meningkatkan kualitas pengasuh taruna, serta pemisahan interaksi taruna antar-angkatan dan menghilangkan atribut seragam.

Menhub mengatakan, pembenahan juga akan dilakukan di sekolah-sekolah lain yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

"Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan," sebut Menhub. Ia menyampaikan komitmen untuk menjadikan sekolah kedinasan di bawah Kemenhub sebagai sekolah yang menghasilkan insan transportasi yang berkualitas. Baik dari aspek keahlian dan keterampilan maupun insan yang berbudi dan berakhlak.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemenhub akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan pakar transportasi. Secara internal, Kemenhub akan melakukan pembenahan mendasar yakni dengan mengubah kurikulum yang berfokus pada pembelajaran di kelas dan mengutamakan soft skills yang nantinya dapat mendukung lulusan siap kerja di dunia kelautan dan pelayaran.

Terkait dengan kasus saat ini, memang telah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sementara Menhub telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi. "Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Menhub.

3 Tersangka Baru

Kasus penganiayaan maut yang menewaskan taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) berlanjut.

Bahkan kini terkuak 3 sosok tersangka baru senior yang aniaya juniornya di STIP Jakarta.

'Jangan Nakal' Pesan Ibu Tegar Sebelum Anak Aniaya Junior STIP Hingga Tewas, Tenangkan Diri Kecewa (Dok Humas Polres Metro Jakarta Utara / Tribun News)

Selain tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21), polisi mengungkap 3 sosok lain yang ikut berperan melakukan penganiayaan maut yang menewaskan Putu Satria, taruna tingkat 1 STIP Jakarta.

Ketiga tersangka baru, yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.

Saat kejadian, FA memanggil korban Putu bersama empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, lantaran menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan karena memakai baju olahraga ke ruang kelas di hari Jumat.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5/2024) malam dilansir dari Tribun Jakarta.

"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambungnya.

Parahnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya.

Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas Kapolres.

Sedangkan WJB, saat itu meminta Putu agar tidak mempermalukan dirinya. Ia mengatakan agar korban harus kuat menerima pukulan.

Tersangka FA, berperan menjadi pengawas saat kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet.

Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu, dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

Dicopot Dari Taruna STIP

Tersangka Tegar kini dicopot dari status taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

"Untuk terduga taruna pelaku, BPSDM Perhubungan akan langsung mencopot statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Ariandy Samsul B, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

Tampang Tegar Rafi Sanjaya (21) berbaju tahanan, taruna STIP Jakarta yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap juniornya. (TribunJakarta)

Sementara itu, Ariandy menambahkan manajemen kampus juga bertanggung jawab dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilaksanakan kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia mengimbau kampus lainnya meningkatkan pengawasan secara ketat terkait kegiatan taruna.

"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian sesuai peraturan pola pengasuhan,” ujarnya.

(*)

Berita Terkini