"Di kamar mandi itu ada 5 orang (junior), korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat (rekannya) belum sempat (ditindak senior)," ucapnya.
Mengetahui korban pingsan, tersangka bersama beberapa rekan satu tingkatnya panik dan membawa korban ke ruang kelas, yang berada di samping toilet tempat kejadian perkara (TKP).
Ia mengatakan, tersangka melakukan penyelamatan dengan memasukkan tangan di bagian mulut, sehingga mengakibatkan organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.
"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.
Polisi Tetapkan Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya (21).
TRS muncul mengenakan baju oranye tahanan dan wajah tertutup setengah menggunakan masker.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.
Pihaknya telah mempelajari rekaman CCTV yang ada.
"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) malam, dilansir dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tak hanya itu, pelaku kini dicopot dari status taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
"Untuk terduga taruna pelaku, BPSDM Perhubungan akan langsung mencopot statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Ariandy Samsul B, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Sementara itu, Ariandy menambahkan manajemen kampus juga bertanggung jawab dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilaksanakan kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia mengimbau kampus lainnya meningkatkan pengawasan secara ketat terkait kegiatan taruna.
"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian sesuai peraturan pola pengasuhan,” ujarnya.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga buka peluang bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika oleh seniornya.
Pasalnya kata dia, saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih terus mengumpulkan sejumlah fakta lainnya guna mendalami kasus yang menewaskan taruna asal Bali tersebut.
"Saya sampaikan, penyidikan kan tidak kita menetapkan satu tersangka tunggal kemarin bukan kemudian final ya, kita menutup semua akses penyidikan, tidak," tegas Gidion kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/5/2024).
Pasalnya menurut eks Kapolres Metro Bekasi Kota itu, apabila nantinya penyidik menemukan fakta baru yang menguatkan adanya tindak pidana, maka tak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.
Kendati demikian ia menerangkan, saat ini perlu adanya pembuktian menyeluruh serta bantuan dari sejumlah ahli guna menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak dalam perkara tersebut.
"Kalau ada temuan fakta fakta baru kemudian dari konteks triangel evidencenya kuat ya tidak menutup kemungkinan (bakal menetapkan tersangka baru)," ucapnya.
"Ya tapi kan kita harus kembali lagi pada pembuktian, dan kita minta pendapat beberapa ahli terkait pembuktian," pungkas Gidion.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Tribunnews.com