Berita Viral

Alasan AK Pria di Cianjur Urung Penjarakan ESH Pria Nyamar Jadi Wanita, Kasian ke Orang Tua Pelaku

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak AK (26) pria di Cianjur yang sudah terlanjur menikahi ESH (26), pria yang menyamar sebagai wanita kini memutuskan tak jadi menjebloskan pelaku

TRIBUNSUMSEL.COM- Pihak AK (26) pria di Cianjur yang sudah terlanjur menikahi Adinda Khanza alias ESH (26), pria yang menyamar sebagai wanita kini memutuskan tak menjebloskan pelaku ke penjara

Sebelumnya, ESH telah diamankan di Mapolsek Naringgul, Cianjur, Jawa Barat setelah dilaporkan oleh keluarga AK.

Kini keduanya telah sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan lewat proses mediasi dan islah.

Baca juga: Sosok ESH Ngaku Adinda Khanza Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki, Tutupi Kedok Pakai Cadar

Bukan tanpa alasan, pencabutan laporan terhadap ESH itu dilakukan atas dasar merasa kasihan kepada pelaku.

Daud (50), orang tua AK, mengungkapkan, setelah ditelusuri, ESH masih memiliki orang tua yang sudah lanjut usia.

ESH sebelumnya mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.

"Saat pertama kali tahu identitas sebenarnya, saya langsung menghubungi polisi karena takut ESH jadi amukan warga. ESH pun diamankan di Mapolsek Naringgul," kata Daud.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mencabut laporan polisi terkait tindakan ESH yang telah berbohong agar bisa menikah dengan anaknya.

"Proses hukumnya tidak dilajutkan, karena saya kasihan kepada orang tua ESH yang sudah tua. Jadi kemarin kita sudah musyawarah dan disaksikan dari polisi," kata dia.

Baca juga: Viral Kisah AK Pria di Cianjur Nikahi Wanita yang Ternyata Laki-laki, Ngaku Bernama Adinda Khanza

Pihak Mapolsek Naringgul memastikan kasus pernikahan antara AK (26) dengan ESH alias Adinda Kanza (26), pria berpura-pura sebagai wanita, telah diselesaikan lewat proses mediasi dan islah.

"Setelah hampir selama 1x24 jam kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, dengan penyelesaian masalah di luar jalur hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, saat dihubungi Tribunjabar.com, Senin (6/5/2024).

Atas dasar itu, kemudian kedua belah pihak mengajukan surat pernyataan permohonan pencabutan laporan dan surat permohonan musyawarah.

"Kemudian kita melakukan gelar perkara. Berdasarkan arahan serta petunjuk dari pimpinan, permasalahan tersebut diselesaikan secara damai," ucapnya.

Awal Mula Terbongkar

Diketahui, AK dan ESH menikah pada 14 April 2024 di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.

Halaman
123

Berita Terkini