Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Hendry Lie selaku pendiri Sriwijaya Air yang jadi tersangka korupsi tambang timah Rp 271 triliun menyusul Harvey Moeis, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Viral Sosok Afia Mahasiswi Cantik Curi Barang Teman Kos di Bandung, Ternyata Nekat Demi Hidup Hedon
Sriwijaya Air adalah sebuah maskapai penerbangan.
Sriwijaya Air didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim. Anak perusahaan: NAM Air
Pendiri: Chandra Lie, Hendry Lie, Andy Halim, Fandy Lingga, Johannes Bunjamin.
Organisasi induk: PT Sriwijaya Air Group. Didirikan: 7 November 2002. Kantor pusat: Tangerang
Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.
Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta - Pangkal Pinang, Jakarta - Jambi dan Jakarta - Pontianak.
Baca juga: Tangis MS Tau Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Saat Lahiran di RS Banjarmasin, Alami Syok: Terbayang
Baca juga: Reaksi Sandra Dewi Usai Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Bungkam Langsung Pulang
Diketahui jika PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Jumat (26/4/2024).
Tak sendiri, adik Hendry Lie, yakni Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Selain mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019 BN.
Amir, SW, dan FL ditahan Kejagung sejak Jumat malam, sedangkan BN dalam kondisi sakit dan Hendry Lie mangkir saat dipanggil Kejagung.
Sementara itu sebelumnya, Harvey telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Baca juga: Sosok Polwan Pemilik Rumah TKP Brigadir RAT Tewas di Mobil Alphard di Jaksel, Punya Usaha Batubara
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.
Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.
Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News