TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Aiptu FN mengapresiasi Polda Sumsel yang telah menetapkan dua orang debt collector menjadi tersangka dengan jeratan pasal 368 KUHP dan 170 KUHP Jo Pasal 53.
Sebelumnya penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menetapkan Rb dan Bb sebagai tersangka per hari ini.
"Kami apresiasi Unit 4 Jatanras Polda Sumsel yang sudah menetapkan tersangka. Artinya kan laporan kami terbukti, tim debt collector terbukti melakukan tindak pidana," ujar Kuasa Hukum istri Aiptu FN, Rizal Syamsul kepada Tribunsumsel.com, Kamis (25/4/2024).
Pasca kedua debt collector ditetapkan tersangka, ia berharap 10 rekannya yang lain juga turut diamankan.
"Menurut informasi ada 12 orang di lokasi, paling tidak mereka juga dikenakan Pasal ikut serta percobaan tindak pidana," katanya.
Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada masyarakat.
"Semoga ini tidak terulang kembali meminta kepada Polda Sumsel khususnya Jatanras, terus mengungkap kasus-kasus serupa yang terjadi. Seperti yang pernah terjadi dulu, ada juga anggota polisi yang ribut dengan debt collector di Palembang, " katanya.
10 Debt Collector Bakal Jadi DPO
Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, yakni RB dan BB.
Kini polisi juga akan memanggil terduga pelaku lain yang berjumlah kurang lebih 10 orang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.
"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar, Kamis (25/4/2024)
Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.
"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.
Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.