Reza menambahkan saat ini vape dapat disisipi cairan tertentu seperti cairan mengandung ganja yang dimasukan ke pod oleh Chika Cs.
"Cairan yang mengandung ganja," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik yang didalamnya berisi kandungan narkotika jenis ganja bentuk cair.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News