Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak modus dari Chandrika Chika yang ditangkap karena tersert kasus narkoba.
Chandrika Chika rupanya sudah setahun mengonsumsi ganja pakai liquid vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, mengatakan bahwa cara Chika cs mengonsumsi ganja adalah modus baru yaitu menggunakan liquid vape.
Dia menjelaskan para tersangka mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian dengan menggunakan pod vape.
"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian."
"Ini termasuk narkotika jenis modus baru yang digunakan," katanya dilansir dari Tribun Seleb.
Reza menambahkan saat ini vape dapat disisipi cairan tertentu seperti cairan mengandung ganja yang dimasukan ke pod oleh Chika Cs.
"Cairan yang mengandung ganja," tuturnya.
Bahkan Chandrika Chika rupanya sudah mengonsumsi narkoba jenis ganja selama setahun.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK dan bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah setahun lebih, jadi sudah setahun lebih mengenal narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Baca juga: Aura eSports Ungkap Nasib Karier Aura Jeixy usai Ditangkap Pesta Narkoba Bareng Chandrika Chika
Baca juga: Nasib Selebgram Chandrika Chika usai Ditangkap Terbukti Konsumsi Ganja, Terancam 4 Tahun Penjara
Berdasarkan pengakuan para tersangka termasuk Chika, Reska mengatakan mereka mengonsumsi narkoba murni karena pergaulan dan tidak ada doping.
"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti doping atau yang lain. Jadi memang karena sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba," sambungnya.
Selain itu, Reska mengungkapkan penggunaan narkoba ini murni sebagai suatu yang lumrah di lingkaran pergaulan mereka.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal yang lumrah," katanya.
Diketahui jika Chandrika Chika dan lima orang lainnya yang turut ditangkap dan salah satunya adalah atlet e-sport, Herli Juliansah alias Jeixy.
"AT (24) perempuan, (MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," ujar Reska.
Saat digelandang keenam orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine untuk membuktikan apakah mereka mengonsumsi narkoba.
Nyatanya, mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Dari enam orang, empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja. Sementara, dua lainnya positif mengkonsumsi metamfetamin," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik yang didalamnya berisi kandungan narkotika jenis ganja bentuk cair.
Awal Mula Penangkapan
Chandrika Chika diketahui dilaporkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hotel diduga karena meresahkan berkumpul menggunakan narkoba dengan beberapa rekannya.
Masyarakat melaporkan ke polisi jika ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS : Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Hisap Liquid Ganja
Disitulah polisi melakukan pemeriksaan di hotel kawasan Setiabudi.
Chandrika Chika dan Aura Jeixy serta beberapa rekan lainnya pun ditangkap pada senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.
Selebgram Chandrika Chika kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News