Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Akui Sudah Damai, TAF Istri Pasien Laporkan Dokter MYD Soal Pelecehan Bantah Terima Uang Rp 600 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Redho Junaidi SH MH (kiri) mantan kuasa hukum TAF, istri pasien yang melaporkan dokter berinsial MYD atas dugaan pelecehan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  TAF istri pasien yang melaporkan dokter MYD atas dugaan pelecehan mengaku sudah ada kesepatan damai antara dirinya dengan dokter spesialis ortopedi tersebut. 

Namun meski sudah damai, MYD membantah kabar beredar yang menyebut dirinya menerima uang damai sebesar Rp 600 juta dari dokter MYD. 

"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Namun ia tak memberikan jawaban ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran kabar uang damai tersebut.

Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan dokter Myd dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum.

"Iya sudah damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dokter Myd Lecehkan Istri Pasien Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Terima SP2HP

Kuasa hukum dokter MYD enggan angkat bicara terkait status kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Sementara kuasa hukum dokter Myd, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.

Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah 'Tepung Tawar'.

"Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya 'Tepung Tawar'. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi," katanya.

Terpisah, salah satu mantan kuasa hukum TAF Redho Junaidi SH MH mengatakan, saat perdamaian ia sendiri memang tidak melihat langsung. Namun ada salah satu rekan yang menghubunginya.

"Mengenai adanya uang dalam perdamaian kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami dihubungi oleh salah satu rekan satu tim yaitu untuk memberikan rekening untuk di transfer uang sejumlah lumayan. Akan tetapi kami tolak mentah-mentah, karena niatan kami dari awal mendampingi perkara prodeo asusila ini bukan niatan uang tapi murni semata-mata penegakan hukum," tutur Redho.

Mengenai pencabutan surat kuasa Redho mengaku hanya menerima via WhatsApp yang dikirimkan oleh TAF.

Surat dikirim setelah penetapan Myd selaku tersangka via WA chatting yang tanda tangan pada surat pencabutan kuasa dibandingkan tanda tangan surat kuasa sangat berbeda.

"Dan kami saat itu juga mengirim chatting untuk di kirim suara klien mencabut kuasa atau video klien mencabut kuasa guna memastikan pencabutan kuasa tersebut benar adanya atau hanya disalh gunakan pihak tertentu. Berhubung handphone klien terkadang di pergunakan oleh suami dan keluarganya," katanya.

Redho menegaskan terlepas masih kuasa atau tidak karena ketidak pastikan pencabutan kuasa pihaknya akan tetap mengkawal kasus ini.

"Ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa orang tidak mampu berhak mendapatkan keadilan , tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan pelaku diseret sampai ke pengadilan sesuai amanah UU TPKS," tandasnya.

Dokter MYD Berstatus Tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera memanggil dokter MYD yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

"Myd sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan meski korban telah mencabut laporan pihaknya tetap memproses hukum dokter Myd sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap masih proses," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya dokter Myd yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Seiring berjalan waktu, berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka mulai hari ini," ujar salah satu Tim Kuasa hukum korban TAF Redho Junaidi SH.

Penetapan tersangka dokter Myd setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.

Redho membantah statmen penasehat hukum tersangka Myd yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.

Respon Kuasa Hukum Dokter MYD

Kuasa hukum dokter MYD,  Dr Bahrul Ilmi Yakup enggan berkomentar terkait status tersangka terhadap oknum dokter yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap istri pasien. 

Sebab menurutnya, dokter MYD telah sepakat berdamai dengan korban bahkan laporan kini sudah dicabut. 

"Kalau soal penetapan tersangka saya no komen itu. Belum terima suratnya kalau saya, mungkin dikirim ke yang bersangkutan langsung," ujar Bahrul, Sabtu (20/4/2024).

Sebab ia mengklaim antara korban TAF dan dokter MYD sudah sepakat damai, berdasarkan pencabutan laporan yang dibuat TAF di Polda Sumsel.

"Sudah damai tanggal 8 April lalu. Ada dokter MYD-nya, " katanya.

Terkait proses penyelidikan lainnya, tim kuasa hukum dokter MYD belum mendapat informasi lanjutan.

"Kita serahkan semuanya pada proses penyelidikan kepolisian. Untuk dokter sendiri kami belum dapat konfirmasi posisi beliau sekarang dimana," tandasnya.

Kronologi Pelecehan

Kronologi oknum dokter di RS Palembang diduga lecehkan ibu hamil istri pasien. Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Palembang.

Oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual inisial MY adalah dokter spesialis ortopedi.

Sedangkan korban inisial TAF (22), istri salah seorang pasien.

Kini laporan korban tengah diproses di Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kuasa hukum korban Febriansyah mengatakan, TAF saat itu sedang menemani suaminya yang sedang berobat akibat kecelakaan kerja.

Kondisi korban saat itu juga sedang hamil 4 bulan.

"Saat itu suami korban sedang berobat karena ada kecelakaan kerja, kemudian mendapat penanganan dari perawat di rumah sakit tersebut," ujar Febriansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Setelah merasa sudah baikan, suami korban bertanya kepada perawat apakah sudah boleh pulang ke rumah.

Lalu perawat menjawab hal itu yang dapat memutuskan adalah dokter, dalam hal ini adalah MY.

"Ngomong sama perawat yang ada di rumah sakit dijawab suster nunggu dokter. Tidak lama dari situ kisaran pukul setengah sebelas malam dokter itu datang. Katanya nanti pulangnya kemudian dia meminta suster membawa pasien ke ruang VVIP jadi nanyalah klien kami dia harus ikut atau tidak, 'karena kamu istrinya jadi ikut juga' kata si dokter," tutur Febriansyah.

Pada saat di ruang VVIP itu perawat/suster disuruh keluar semua oleh dokter MY karena ini mau diobservasi.

Jadi perawat tidak menunggu di depan melainkan ke ruangan pasien yang lain sehingga tidak tahu apa yang terjadi.

"Sebelum pulang harus melakukan observasi serta pindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VVIP," katanya.

Saat di dalam ruangan tersebut suami korban dua kali disuntik di selang infus dan tangan.

Setelah menyuntik suaminya, dokter MY menyuntik sisa dari cairan yang disebutnya sebagai vitamin kepada korban.

"Klien kami juga bertanya apakah aman karena dia sedang kondisi hamil," katanya.

Dari situ korban TAF mulai merasakan pusing kepala dan tidak sadar. Saat itulah oknum tersebut melakukan aksi bejatnya.

"Klien kami dalam posisi tidak sadar hanya bisa merasakan tapi tak bisa membuka mata. Pas dia sudah mulai sadar pakaian klien kami sudah tersingkap sedangkan si dokter sudah melepas pakaiannya," katanya.

Sontak kejadian itu membuat korban syok dan suami korban pun tersadar, sementara sang dokter kabur dari ruangan tersebut.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini