Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Akui Sudah Damai, TAF Istri Pasien Laporkan Dokter MYD Soal Pelecehan Bantah Terima Uang Rp 600 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Redho Junaidi SH MH (kiri) mantan kuasa hukum TAF, istri pasien yang melaporkan dokter berinsial MYD atas dugaan pelecehan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  TAF istri pasien yang melaporkan dokter MYD atas dugaan pelecehan mengaku sudah ada kesepatan damai antara dirinya dengan dokter spesialis ortopedi tersebut. 

Namun meski sudah damai, MYD membantah kabar beredar yang menyebut dirinya menerima uang damai sebesar Rp 600 juta dari dokter MYD. 

"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Namun ia tak memberikan jawaban ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran kabar uang damai tersebut.

Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan dokter Myd dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum.

"Iya sudah damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dokter Myd Lecehkan Istri Pasien Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Terima SP2HP

Kuasa hukum dokter MYD enggan angkat bicara terkait status kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Sementara kuasa hukum dokter Myd, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.

Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah 'Tepung Tawar'.

"Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya 'Tepung Tawar'. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi," katanya.

Terpisah, salah satu mantan kuasa hukum TAF Redho Junaidi SH MH mengatakan, saat perdamaian ia sendiri memang tidak melihat langsung. Namun ada salah satu rekan yang menghubunginya.

"Mengenai adanya uang dalam perdamaian kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami dihubungi oleh salah satu rekan satu tim yaitu untuk memberikan rekening untuk di transfer uang sejumlah lumayan. Akan tetapi kami tolak mentah-mentah, karena niatan kami dari awal mendampingi perkara prodeo asusila ini bukan niatan uang tapi murni semata-mata penegakan hukum," tutur Redho.

Mengenai pencabutan surat kuasa Redho mengaku hanya menerima via WhatsApp yang dikirimkan oleh TAF.

Surat dikirim setelah penetapan Myd selaku tersangka via WA chatting yang tanda tangan pada surat pencabutan kuasa dibandingkan tanda tangan surat kuasa sangat berbeda.

"Dan kami saat itu juga mengirim chatting untuk di kirim suara klien mencabut kuasa atau video klien mencabut kuasa guna memastikan pencabutan kuasa tersebut benar adanya atau hanya disalh gunakan pihak tertentu. Berhubung handphone klien terkadang di pergunakan oleh suami dan keluarganya," katanya.

Redho menegaskan terlepas masih kuasa atau tidak karena ketidak pastikan pencabutan kuasa pihaknya akan tetap mengkawal kasus ini.

Halaman
1234

Berita Terkini