Kecelakaan Bus dan Kereta Api

BREAKING NEWS : Kecelakaan Bus Putra Sulung vs Kereta Api di Martapura, Bus Ringsek Ditengah Rel KA

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS : Kecelakaan Bus Putra Sulung vs Kereta Api di Martapura, Bus Ringsek Ditengah Rel KA

“Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang sampai dengan Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP)," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki AssjariAssjari,  Minggu (20/4/2024). 

Menurutnya, perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual, yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya. 

"Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut. Hanya saja, ada korban pada penumpang Bus ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke Rumah Sakit terdekat antara lain empat korban jiwa dan lima belas luka-luka,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan. 

Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal. 

“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan (suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling baik trompet/klakson) 35 secara berulang, namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter, " paparnya. 

Atas kejadian ini tentunya Zaki menerangkan, pihaknya hanya mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan. 

Zaki menambahkan jika pihak yang sangat menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA. 

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Zaki.

Sementara Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryani menerangkan jika Kereta api Rajabasa dari Tanjungkarang menuju Palembang yang ditemper oleh Bus di km 193 +7 petak jalan Way Pisang - Martapura, sudah diberangkatkan kembali sekitar pukul 15.20 Wib. 

"Ada keterlambatan sekitar 151 menit, karena proses evakuasi bus yang menghalangi jalur rel dan pemeriksaan prasarana dan sarana yang digunakan oleh petugas KAI, untuk memastikan bahwa kereta tersebut sudah dapat melanjutkan perjalanan kembali. Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan ini, " terang Aida. 

Dilanjutkan Aida, untuk KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau yang berangkat malam ini, tidak mengalami gangguan karena tidak melalui jalur. 

Sosok Nazarudin Asof Korban Tewas

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara Bus Putra Sulung dengan kereta api ternyata hendak melanjutkan kuliah di Bandung.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, korban tersebut merupakan Nazarudin Asrof (19) salah satu warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III.

Halaman
1234

Berita Terkini