TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib PWGA, pengemudi Fortuner ngaku adik jenderal usai viral cekcok dengan pengendara lain hingga menggunakan pelat TNI.
Ia dipolisikan dua orang sekaligus dalam perkara itu.
PWGA pun terancam pasal berlapis.
Siapa sajakah yang melaporkan PWGA?
1. Korban yang Diserempet
Pengemudi mobil yang diserempet PGWA, melaporkan pengemudi Fortuner tersebut ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Laporan tersebut disampaikan pelapor dengan nama Marcellina Irianti Deca dan telah teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.
Saat ini, status laporannya masih lidik.
Baca juga: Pengakuan Purnawirawan TNI Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Pelat TNI Ngaku Adik Jenderal
Pengacara korban, Paulinus Dugis menyebut selain menyampaikan laporan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.
"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).
Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.
Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.
Baca juga: Alasan Ir PWGA, Pengemudi Fortuner Ngaku Adik Jenderal Pakai Pelat TNI Palsu, Hindari Ganjil-Genap
"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.
2. Pensiunan TNI