TRIBUNSUMSEL.COM - Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengendara mobil Toyota Fortuner arogan berinisial PWGA, yang memakai pelat palsu mobil dinasnya ke Mapolda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat mobil berpelat Mabes TNI disebut melaju di bahu jalan sebelah kiri, lalu memotong ke kanan hingga menabrak mobil pengendara wanita.
Alasannya, si pengendara mobil pelat TNI itu mengaku dirinya mengikuti bis memotong jalur ke kanan.
Baca juga: Alasan Ir PWGA, Pengemudi Fortuner Ngaku Adik Jenderal Pakai Pelat TNI Palsu, Hindari Ganjil-Genap
Ketika terlibat cekcok, pengemudi Fortuner pun mengaku adik seorang jenderal.
"(Dinas) di Mabes TNI, kakak saya jenderal, Toni Abraham cari," kata si pengemudi mobil berpelat TNI dalam video yang beredar.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki pengendara mobil Fortuner itu.
Dalam video yang beredar di media sosial, menurut Nugraha, pelat dinas mobil itu diketahui sudah kedaluwarsa (2022).
Pusat Polisi Militer (Puspom) pun langsung menyelidiki video si pengemudi tersebut.
Purnawirawan TNI itu menegaskan tak punya hubungan dengan pelaku PWGA.
"Kami tidak memiliki hubungan dan kami tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Km 57 Tol Cikampek dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner plat Dinas 84337-00 dan menjadi viral," kata Asep dilansir dari Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).
Baca juga: Bukan Anggota TNI, Sosok PWGA Pengemudi Fortuner Ngaku Adik Jenderal Merupakan Seorang Pengusaha
Asep mengatakan nomor dinas kendaraan itu ia gunakan untuk mobil Pajero Sport, bukan Fortuner.
"Bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," kata Asep.
Adapun Mobil Pajero itu ia gunakan untuk operasionalnya sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak pensiun di tahun 2020.
Asep pun tak menahu soal kesamaan pelat nomor tersebut.
Karena, secara pribadi Asep tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor plat dinas tersebut kepada orang lain.