Seputar Islam

Orang yang Berhak Menerima Fidyah Siapa Saja? Ini Golongannya Menurut Al Quran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang yang Berhak Menerima Fidyah Siapa Saja? Ini Golongannya Menurut Al Quran

TRIBUNSUMSEL.COM- Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikkan bagi umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dikarenakan adanya udzur (halangan) yang sangat berat.

Seperti ibu hamil dan menyusui, hingga orang tua renta yang sakit keras dan dianjurkan untuk memenuhi kecukupan asupan makanan.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang-orang yang masuk dalam golongan penerima fidyah

Lantas siapa saja orang-orang yang berhak menerima fidyah?

Ketentuan golongan penerima fidyah telah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Latin: ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ta

Selain ayat tersebut, dasar hukum fidyah juga berasal dari hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر المساكين من الشيوخ أن يطعموا مكان صيامهم

Dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW memerintahkan orang-orang miskin dari kalangan orang tua agar memberi makan sebagai pengganti puasanya.

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memerintahkan orang-orang tua yang tidak kuat berpuasa untuk memberi makan orang miskin sebagai fidyah.

Melansir laman dompetdhuafa.org, Orang-orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin.

Orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, dan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, tentu saja mereka membutuhkan bantuan, salah satunya dari dana fidyah.

Sedangkan orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta dan pekerjaan, namun masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling dasar. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka itu, mereka berhak menerima dana fidyah.

Yatim dan jada juga termasuk dalam golongan penerima fidyah asalkan mereka dalam kondisi ekonomi yang sangat kurang sehingga masuk ke dalam kategori fakir ataupun miskin

Selain yatim dan janda, hamba sahaya, atau budak, bisa menjadi orang yang berhak menerima fidyah, apabila kondisinya sangat miskin dan tidak berkecukupan makan untuk sehari-hari.

Orang yang sedang dalam perjalanan dan orang yang berjuang di jalan Allah, apabila kondisi ekonominya benar-benar miskin dan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, maka diperbolehkan menerima fidyah.

Namun, apabila mereka masih punya daya dan perbekalan yang cukup, maka tidak tidak berhak mendapatkan fidyah.

Dengan demikian, kata kunci dari orang-orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Apa pun status sosialnya, apabila mereka dalam keadaan ekonomi yang miskin, tidak memiliki perbekalan yang cukup, dan sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka berhak menerima fidyah.

Baca juga: Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca

Baca juga: Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Keluarga, Syarat Wajib dan Ketentuan Fidyah

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 1445 H dengan Uang, Begini Ketentuannya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini