Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Ratusan Narapidana berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muaradua mendapat berkah berupa remisi atau pengurangan masa tahanan di momen hari raya Idul Fitri 1446 H.
Dikatakan Kalapas Reza Yudistira Kurniawan melalui Humas dan Kasubag TU Lapas Kelas IIB Muaradua Fikri Adi mengatakan, seluruh warga binaan yang berjumlah 308 orang mendapat remisi khusus.
"Seluruh warga binaan diminta dapat mengambil hikmah hari raya idul Fitri 1445 Hijriah dan memberikan dampak positif kepada masyarakat, "kata Fikri Adi. Jumat (12/4/2024).
Baca juga: PILU Kakak Adik Tewas Kecelakaan di OKU Selatan Dimakamkan Berdampingan Dengan Ibu, Dikenal Baik
Baca juga: Kakak Adik yang Tewas Kecelakaan di OKU Selatan Ternyata Guru, Sosok Tulang Punggung Keluarga
Fikri menjelaskan remisi khusus perayaan Hari Raya Idul resmi diberikan terhadap ratusan warga binaan karena mereka telah berkelakuan baik sebagai salah satu syarat mendapat remisi.
"Syarat pemberian remisi itu antara lain berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program kegiatan yang sudah ditentukan,"tegasnya
Remisi untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Muaradua sesuai yang tertuang dalam SK yang diterima dari Menteri Hukum dan HAM sebanyak 308 orang terdiri dari 307 orang mendapatkan RK 1 dan yang mendapatkan RK 2 berjumlah satu orang.
"Remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," tandasnya