TRIBUNSUMSEL.COM - Imbas kasus penganiayaan yang dilakukan suster Indah alias IPS (27), kini identitas agen penyalur terungkap.
Ternyata, pihak agen penyalur bernama Yayasan Val The Consultant Indonesia belum memiliki izin beroperasi.
Hal itu terungkap dari pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, kepada awak media, Minggu (31/3/2024). Dikutip dari Surya.co.id
Ia menyebut, saat ini proses perizinan yayasan tersebut dinyatakan belum lengkap.
Awalnya perusahaan tersebut mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Pada Januari 2024, verifikasi dokumen sudah dilakukan.
Baca juga: Klarifikasi PT Val The Konsultan Agen Penyalur Tenaga Kerja, Pastikan Perusahaan Memiliki Izin
Kemudian, pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, dilakukan verifikasi lapangan yang dilakukan Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Dari situlah dinyatakan, bahwa ada dokumen yang kurang, yakni belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian.
Akhirnya, izin pun tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah.
Baca juga: Jengkel Gaji Selalu Telat Dibayar, Jadi Alasan IPS Suster Aniaya Anak Aghnia Punjabi Ngaku Khilaf
Padahal yayasan ternama yang berkantor di Jalan Kalisari Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur itu berdiri sejak 2012.
Yayasan tersebut merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan sopir (driver).
Sebelumnya, Penyidik Polres Malang Kota akan memanggil pihak agen penyalur pengasuh itu untuk diminta keterangan terkait penganiayaan tersebut.
Agen Penyalur Akan Diperiksa
Penyidik Polres Malang Kota akan memanggil pihak agen penyalur pengasuh itu untuk diminta keterangan terkait penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastkan apakah agen penyalur pengasuh itu sudah memenuhi kompetensi atau belum.
"Kami juga akan memanggil agen dari penyalur tenaga kerja pengasbeuh. Apakah telah memenuhi kompetensi atau tidak, sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi ke depannya," kata Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/3/3023).
Seperti diketahui, kejadian suster yang menganiaya anak Aghnia belakangan ini tengah viral dimedia sosial.
Baca juga: Masa Lalu IPS Suster Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Dulu Pernah Curi HP dan Uang : Kamu Psikopat
Adapun kejadian ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
Diketahui, suster IPS itu didapat Aghnia dari agen penyalur pengasuh ini sangat besar di Indonesia. Bahkan memiliki cabang di luar negeri
Adapun agen penyalur pengasuh anak Aghnia Punjabi, ternyata Val The Consultan.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Aghnia Punjabi usai Dianiaya Suster, Mata Lebam Mulai Membaik, Trauma Berat
Manajemen Minta Maaf
Menanggapi kasus suster yang menganiaya anak majikan, pihak Manajemen PT Val Konsultan Indonesia akhirnya menyampaikan permohonan maafnya.
Adapun permintaan maaf ini diunggah lewat Instagram resmi Val The Consultant, @val_theconsultant, Sabtu (30/3/2024).
Val The Consultant menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi.
"Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut," bunyi pernyataan manajemen PT Val Konsultan Indonesia di Instagram.
Lebih lanjut, pihak manajemen mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah merugikan citra ribuan pekerja yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.
"Karena itu, kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Dilansir Kompas.com, kantor PT Val Konsultan Indonesia yang berada di Jalan Kalisari Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, tampak sepi pada Sabtu.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polisi menangkap pelaku berinisial IPS (27), pengasuh yang melakukan penyiksaan terhadap anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi.
ISP ditangkap pada Jumat (29/3/2024).
Saat itu, pelaku sempat bersembunyi di kediaman rumah orang tua korban, Aghnia Punjabi di Perumahan Permata Jingga.
Penangkapan IPS dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan melalui telepon dari orang tua korban, yakni Emy Aghnia Punjabi.
Ketika itu, Nia sedang berada di Jakarta dan berencana pulang ke Malang.
Dalam perjalanan, Nia menelpon pihak kepolisian dan mengadukan perbuatan IPS.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto yang juga membenarkan penangkapan tersebut.
"Jadi, orang tua korban menghubungi pihak kepolisian. Saat itu, orang tua korban posisi di Jakarta dan perjalanan pulang ke Malang.
Petugas langsung ke TKP, untuk mengecek langsung TKP dan amankan pelaku," katanya, dilansir dari Tribunjakarta.com.
Senada, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto juga mengungkap pelaku sudah ditangkap.
Bahkan, Yudi menyebut I sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk saat ini, satu orang masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim. Besok (hari ini) kami rilis," tutur Yudi.
Adapun potret pelaku saat diringkus terlihat dari akun instagram @lambe_turah, Sabtu (30/3/2024).
IPS meringkuk ketakutan saat diamankan polisi imbas perbuatannya menganiaya anak Aghnia Punjabi hingga babak belur
Raut wajahnya bahkan sangat ketakutan dan gemetar menahan tangis setelah berada dihadapan polisi.
"Alhamdulillah dari awal kasusunya sudah ditangani dengan cepat oleh Kapolres Kota Malang @polrestamalangkotaofficial.
Kemarin juga langsung dilakukan olah TKP dirumah mbaknia, posisi sis biadab ini juga sudah di amankan di Polres Kota Malang dan Insha Allah hari ini akan ada rilis," jelasnya.
"Dimana mba @emyghnia mas @reinukky dari pihak keluarga akan menyampaikan kronologi kmrn, semoga manusia biadab ini bisa di adili se berat"nya," sambung unggahan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pemicu Aniaya Bocah
Melalui pengacaranya, tersangka Indah pun mengungkapkan sejumlah motif hingga tega menganiaya balita yang diasuhnya tersebut.
"Kami lakukan pendampingan hukum kepada tersangka. Dan saat itu saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu (lakukan penganiayaan kepada JAP)," ujar pengacara Indah, Heri Budi, Senin (1/4/2024). Dikutip dari TribunMataram.com
Suster Indah mengaku pemicu ia menganiaya anak Aghnia lanatran kesal gajinya telat diberikan.
"Tersangka menjawab, bahwa pembayaran gajinya terlambat terus dan juga dimintai uang oleh keluarganya di Bojonegoro karena adiknya sakit. Karena terlambat terus, akhirnya tersangka ini jengkel lalu melampiaskannya ke anak yang diasuhnya itu," terangnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa gaji tersangka Indah ketika bekerja sebagai pengasuh, yaitu sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
"Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja. Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit," ungkapnya.
Rencananya pada Selasa (2/4/2024) besok, pihak keluarga akan menjenguk tersangka Indah yang ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
"Jadi, tersangka Indah ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali. Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja disitu (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf," tambahnya.
Sebagai pengacara, pihaknya juga tetap konsisten memberikan bantuan pendampingan hukum kepada tersangka Indah.
"Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka. Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini," terangnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com