seputar islam

Apakah Orang Miskin dan Para Mustahik Zakat Tetap Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? ini Penjelasannya

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Orang Miskin dan Para Mustahik Zakat Tetap Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya.

TRIBUNSUMSEL.COM --Apakah Orang Miskin dan Para Mustahik Zakat Tetap Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga maksimal menjelang sholat Idul Fitri pada 1 Syawal.

Bayi yang baru lahir sebelum 1 Syawal atau sebelum takbiran, juga harus mengeluarkan zakat fitrah, ditunaikan oleh orangtuanya.

Lalu bagaimana dengan fakir miskin dan para penerima zakat (mustahik) apakah juga wajib mengeluarkan zakat fitrah, mengingat zakat fitrah wajib ditunaikan setiap jiwa, laki-laki maupun perempuan.

Mustahik adalah golongan penerima zakat. Ada 8 golongan yaitu : fakir, miskin, amil, mualaf, ghorim, ibnu sabil, fi sabilillah dan hamba sahaya.

Dikutip dari nu.or.id M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, dalam tulisannya menjelaskan, kewajiban zakat fitrah diterangkan dalam hadits: 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)

Ali menerangkan, hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah. Mampu di sini ialah orang yang pada saat malam hari raya Idul Fitri memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.

“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.

Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:
ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah.


Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).


Kesimpulannya, wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Ketika harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah.

Namun, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.

Halaman
12

Berita Terkini