Seputar Islam

Apakah Anak Yatim Piatu dan Korban Bencana Berhak Menerima Zakat? Berikut Penjelasan Menurut Ulama

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah anak yatim piatu dan korban bencana berhak menerima zakat, ini penjelasannya

TRIBUNSUMSEL.COM ---Apakah Anak Yatim Piatu dan Korban Bencana Berhak Menerima Zakat? Berikut Penjelasan Menurut Ulama.

Dalam Alquran surat At taubah ayat 60 telah diatur delapan golongan (asnaf) yaitu penerima zakat.

Dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.


Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."


Di antara yang termasuk dalam ketegori miskin dan fakir adalah anak yatim.
Dikutip dari An’im Fattach,“Yatim Piatu Sebagai Mustahik Zakat Perspektif Hukum Islam” dalam Maliyah, Vol 06, No.02, (Desember 2016) h.1387 93).

Anak yatim termasuk dalam kategori fakir ketika anak yatim tersebut tidak memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan lainnya sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sedangkan anak yatim yang termasuk dalam ketegori miskin adalah anak yatim yang memiliki penghasilan baik dari bekerja atau dari sumber lainnya tetapi tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara keseluruhan.

Maka, yang mengakibatkan anak yatim termasuk dalam kategori fakir atau miskin tergantung pada keadaan ekonominya, bukan pada status yatimnya secara mutlak.
Oleh karena itu, jika seorang anak yatim memiliki kecukupan secara materi dikarenakan pekerjaan yang dimilikinya atau peninggalan harta warisan dari orang tuanya maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat sebagai kategori fakir atau miskin.


Penjelasan tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh An’im Fattach bahwa anak yatim
memang tidak menjadi satu dari 8 asnaf yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, namun jika anak yatim tersebut miskin maka ia berhak menerima zakat karena kemiskinannya, bukan karena posisinya sebagai seorang yang yatim.

Oleh karena itu, sebelum zakat diberikan kepada yatim, terlebih dahulu harus diteliti terkait tingkat kehidupan ekonomi anak yatim. Apabila ternyata anak yatim tersebut tidak layak untuk mendapatkan zakat karena sebab kaya dan  kecukupan maka ia tidak berhak menerima zakat.

Bagaimana dengan korban bencana ? apakah juga bisa termasuk penerima zakat?

Korban bencana yang dimaksud dapat berupa korban bencana alam atau bencana lainnya yang mengakibatkan kehilangan harta dan ketidakmampuannya dalam mencukupi kebutuhan dasarnya.


Maka dalam hal ini, sama halnya dengan keadaan yatim piatu yang dinilai bukan pada statusnya melainkan karena kondisi ekonominya, begitu juga dengan korban bencana alam yang dinilai dari keadaan ekonominya setelah mendapatkan musibah bencana tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini