Keuletannya dalam berbisnis sepertinya menurun dari ayah dan ibunya, sosok konglomerat dengan berbagai usaha yang mereka geluti termasuk tambang.
Harvey Moeis konon memiliki saham di 5 perusahaan batu bara lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Tersangka usai Harvey Moeis Sang Suami Terjerat Korupsi
Dari beberapa perusahaan itu, adik-adik serta keluarganya ada yang ikut bekerja di dalamnya.
Seperti diketahui, nama Harvey Moeis dikenal publik semenjak menikahi Sandra Dewi pada 8 November 2016 lalu, terlebih saat menggelar resepsi di Disneyland, Tokyo Jepang 6 hari setelah pesta pernikahannya di Gereja Katedral, Jakarta.
Mereka kemudian dikaruniai 2 orang anak laki-laki bernama Raphael Moeis dan Mikail Moeis.
Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka
Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.
Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.
Baca juga: Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kekayaan Suami Sandra Dewi Disorot, Dulu Beli Jet Buat Anak Ultah
Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).