TRIBUNSUMSEL.COM -- Modus licik Harvey Moies bersama Helena Lim lakukan korupsi timah akhirnya dikuak kejaksaan agung (Kejagung).
Harvey Moeis dan Helena Lim sendiri sudah resmi ditetapkan tersangka dalma kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.
Pada periode itu, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong, mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, Harvey Moegis sepakat MRPT dengan menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi
Atas kegiatan tersebut, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang.
Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita.
Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.
Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung.
Sandra Dewi Terancam Ikut Terjerat
Menurut pakar hukum Firman Chandra, Sandra Dewi berportensi jadi tersangka lantaran suaminya Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.
Bukan tanpa sebab, Sandra Dewi berkemungkinan ikut jadi tersangka karena turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.
"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."
"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.
Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.
"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.
Apalagi Firman mengatakan bahwa Sandra Dewi sendiri mungkin mengetahui asal-usul uang tersebut.
Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.
"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."
"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," paparnya.
(*)