Dia berasal dari Kota Palembang, warga RT 23, RW 08, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I.
Akibat dari kejadian tersebut, Zulkarnain mengaku mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
"Barang-barang yang dimalingnyo itu kalau dihitung ado lah sekitar Rp30 jutaan totalnyo,” kata Zulkarnain.
Kronologi Kejadian
Zulkarnain menceritakan, peristiwa pencurian itu diketahuinya saat pulang dari Lubuklinggau pada Jumat, 22 Maret 2024.
Diketahui korban menjalankan tugas jurnalisnya di 3 wilayah yakni Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara.
Namun untuk domisili tetap, korban tinggal di rumahnya di Kampung 7 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Muratara.
Saat korban pulang dari Lubuklinggau, dia curiga karena pagar kecil pintu depan rumah bagian kanan rusak.
Lalu korban masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang masih terkunci.
Setelah masuk ke dalam, kondisi dalam rumah sudah berantakan dan barang-barang berserakan.
Pintu kamar yang sebelumnya terkunci sudah dirusak pencuri.
Melihat kondisi rumahnya, Zulkarnain memperkirakan pelaku diduga masuk dari bagian belakang dapur.
Modusnya dengan cara mencongkel bagian lantai bawah yang terbuat dari papan kayu.
Kemudian pelaku berusaha masuk ke dalam kamar melalui lantai dua.
Hal itu terlihat ada sejumlah kain yang diikat di lantai dua yang terjuntai ke arah dalam kamar.