Hal ini sesuai dengan hadits yang disampaikan Nabi Muhammad SAW.
“Siapa yang lupa sholat (dan meninggalkannya), atau tertidur, maka kafaratnya ialah ia harus mengerjakannya ketika ia ingat” (HR Muslim).
Sementara itu, dikutip dari NU Online, menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadha sholat yakni sebagai berikut.
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.
“Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqodho-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqodho-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqodho-nya."
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.