Dimana penyelenggara dan pengawas pemilu tugasnya melaksanakan pemilu demokrasi yang jujur dan adil, serta menjaga hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih yang dilindungi UUD 1945.
Kedua, adanya tindakan pembiaran dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang melakukan penghitungan kertas suara sengaja diserahkan kepada timses dari salah satu partai politik.
Ketiga, adanya kesengajaan dari penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan rekomendasi dari Panwascam.
Keempat, Panwascam mengeluarkan rekomendasi baru dan mencabut rekomendasi sebelumnya tanpa adanya temuan atau pelanggaran.
"Semua rentetan kejadiannya kami tuangkan dalam pengaduan, kami meminta keadilan dan semoga DKPP RI memberikan sanksi kepada para terlapor," kata Hasran Akwa.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com