TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Dua pemuda di Kabupaten Empat Lawang berinisial DP dan DJ ditangkap polisi karena merudapaksa anak di bawah umur.
Korban berinisal M tak lain kenalan kedua tersangka ditinggalkan begitu saja setelah digilir di sebuah sawah yang ada di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian mengatakan peristiwa rudapaksa ini berawal dari kedua pelaku yang membujuk korban ikut ke sebuah pondok yang ada di sawah.
Setibanya di pondok tersebut kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban yang sempat mencoba melakukan perlawanan tidak bisa berbuat banyak karena pelaku berjumlah 2 orang.
“Korban sempat memberontak namun usaha korban sia-sia kedua pelaku melakukan perbuatan persetubuhan secara paksa terhadap korban secara bergantian, lalu kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Berani Baku Tembak Dengan Polisi, Tersangka Begal Bersenjata Api di Musi Rawas Ternyata Resedivis
Akibat peristiwa tersebut kini korban alami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Kini kedua pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
Di hadapan polisi DP dan DJ juga mengakui perbuatan yang telah mereka lalukan terhadap M.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com