Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Muratara

Divonis Mati, Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Tertunduk Lesu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariansyah dan Arwandi terdakwa pembunuh adik Bupati saat mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Raut wajah dua pembunuh adik Bupati Muratara tertunduk lesu ketika mendengarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada mereka, Rabu (20/3/2024).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dua unsur yakni unsur sengaja dan unsur berencana.

Terdakwa Ariansyah terlihat tetap tegar saat mendengar vonis hukuman mati tersebut namun tatapan matanya nampak terlihat kosong.

Sedangkan sang adik Arwandi hanya tertunduk lesu.

Sidang vonis juga dihadiri oleh kerabat dan keluarga M Abadi yang bereaksi ketika mendengar vonis dari Majelis Hakim. Selain itu sidang juga dikawal oleh empat anggota Samapta Polrestabes Palembang.

"Allahuakbar! ," teriak pengunjung sidang dengan penuh semangat.

Keduanya melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi serta melakukan penganiayaan terhadap Deki (adik Abadi).

Selain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1, kedua terdakwa juga dijerat pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan Arwandi, dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim.
 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini