TRIBUNSUMSEL.COM- Kisah pilu dialami seorang istri bernama Supiati yang menjadi korban KDRT disekap di kandang sapi oleh suaminya.
Adapun Supiati (48) istri yang babak belur dianiaya dan disekap suaminya Toheri (53) di kandang sapi.
Peristiwa ini terjadi setelah Supiati yang pulang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jember mendapatkan perlakuan tak manusiawi.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Dapat Undangan Saat Tarawih di Masjid, Ternyata Isi Surat Cinta dari Pak RT
Supati bekerja di sana selama dua bulan dan pulang pada Senin, 4 Maret 2024.
Di rumah bukannya disambut dengan hangat, ia justru disekap suaminya sendiri di dalam kandang sapi.
Ketika pulang itulah, Toheri marah hingga terjadi pertengkaran dengan Supiati.
Setelah itu sang suami langsung naik pitam dan menganiaya korban hingga babak belur.
Selain itu korban juga disekap oleh suaminya di kandang sapi yang kosong pada Kamis (7/3/2024).
Tangannya diikat menggunakan tali dan rantai di tiang dalam kandang.
Beruntung, korban bisa kabur dari kandang sapi tempat ia disekap.
Baca juga: Ngaku Polisi dan Tipu Korban Puluhan Juta Densi Dibebaskan Kejari OKUT, Terapkan Restorative Justice
Setelah berhasil kabur, korban ditemukan oleh warga lalu diselamatkan.
Bahkan, ia harus merinta meminta pertolongan ke tetangganya.
Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya karena dipukul menggunakan kayu.
Setelah itu warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan.
Penyidik telah menginterogasi Toheri pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur di kandang sapi.
Pihak Polsek Wuluhan sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jember dan juga DP3AKB Jember untuk membantu perawatan korban.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban berangkat ke Medan, Sumatera Utara, pada 23 Desember 2023.
"Untuk pelaku yang merupakan suami korban langsung kami amankan," tutur dia.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, motif penganiayaan brutal tersebut akhirnya terungkap.
AKP Solekhan Arief menyebut, kekerasan yang dialami korban cukup parah.
Korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala dan badannya.
AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mengaku melakukan hal tersebut.
Motifnya karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.
"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Dulu Dipecat karena Tertangkap Pesta Sabu, Danu Arman Mantan Hakim Kini jadi PNS di Yogyakarta
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit.
Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.
"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.
Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut, justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.
"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.
Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.
Kini Minta Suami Dibebaskan
Terbaru, Supiati (48) istri yang babak belur dianiaya dan disekap suaminya Toheri (53) di kandang sapi minta suaminya itu dibebaskan dari penjara.
Bahkan, Supiati mengaku dirinya lah yang salah sehingga dianiaya dan disekap suaminya itu.
Supiati mengaku sang suami tidak bersalah meski telah menganiaya dirinya dan menyekap di kandang sapi.
Sebaliknya, Supiati menyebut bahwa dirinyalah yang bersalah lantaran kerja tak pamit hingga membuat sang suami marah besar.
"Yang salah itu saya, karena memang tidak pamit sama bapak saat mau berangkat kerja,” kata Supiati usai bertemu dengan Bupati Jember Hendy Siswanto, dilansir Tribun-medan.com, Selasa (19/3/2024).
Supiati mengaku berangkat menjadi pembantu rumah tangga di Medan pada Desember 2023 lalu tanpa izin sang suami.
Baca juga: Sosok Sertu Ismunandar Prajurit TNI AL Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya, Tangis Sang Istri Pecah
Dia ingin berkumpul lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya untuk mengurus tiga anaknya.
“Saya sekarang sudah sembuh, saya pengen bapak kembali ke rumah dan dibebaskan," ujar dia.
Ia merasa kasihan pada suaminya karena mendekam di penjara.
Ia menilai diri memang harus minta maaf.
“Yang salah bukan Bapak, saya yang harus minta maaf,” ucap dia.
Sementara itu Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi korban.
“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Bu Supiati ini.
Beliau mengatakan kepada saya, baru kali ini suaminya melakukan pemukulan seperti itu,” kata Hendy, Senin (18/3/2024).
Dia menilai tindakan kekerasan itu tak bisa dibenarkan, sehingga sang suami diamankan polisi.
Sekarang, kondisi korban sudah cukup sehat dan bisa beraktivitas kembali di rumahnya.
“Kondisi Bu Supiati ini sudah mulai membaik.
Kasus ini harus ditangani dengan serius.
Jangan sampai ada tindakan kekerasan lainnya," kata Hendy.
Baca berita lainya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Artikel telah tayang di Tribunmedan.com