Bulan Ramadhan

Gaji Rp 7 Juta Sudah Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji Rp 7 Juta Sudah Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji yang sudah mencapai Rp 7 juta per bulannya sudah wajib membayarkan zakat penghasilan atau zakat profesi.

Penghasilan yang terhitung sebagai zakat merupakan total penghasilan yang didapat, bukan termasuk pengurangan utang.

Dikutip dari laman baznas.go.id, umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.

Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Lantas berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada tahun 2024? berikut ulasannya

Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2024

Berdasarkan SK Baznaz Nomor 01 tahun 2024, peraturan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725,00 pertahun atau Rp6.859.394,00 per bulan.

Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).

Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 6.859.394,-

Baca juga: Gaji Rp 6,8 Juta Wajib Mengeluarkan Zakat 2.5 Persen, Ini Cara Hitung Zakat Penghasilan Tahun 2024

Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Perhitungan Harga Emas

Namun, jika merujuk pada perhitungan dengan harga emas hari ini sebagaimana dilansir dari laman logammulia.com, 1 gram emas senilai Rp 1.193.000,-.

Maka, 85 gram emas sama dengan Rp 101.405.000,- pertahun atau setara Rp 8.450.416,- perbulan.

Jadi, batas minimal orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 8.450.416,-

Nilai tersebut lebih besar dari peraturan yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan

Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :

Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 6.859.394,-

Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 82.312.725,-

Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 6.859.394 = Rp 171.484,- perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 82.312.725,- = Rp 2.057.818,- pertahun

*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Contoh perhitungan :

Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.

Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.

Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan menggunakan Kalkulator Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Kalkulator zakat itu bisa diakses melalui situs baznas.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas.

Baca juga: Berapa Gaji Perbulan Wajib Zakat Mal/Penghasilan, Ini Nilai Nizab Zakat 2024 dan Cara Menghitungnya

Cara Hitung Zakat Mal dan Link Kalkulator Zakat Penghasilan

1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.

2. Kemudian, pilih menu “Kalkulator” dan klik opsi “Zakat Maal”.

3. Masukkan nilai dari beberapa jenis harta yang dimiliki, seperti nilai emas, aset, uang tunai, tabungan, dan sebagainya.

4. Masukkan juga nilai utang atau cicilan yang dimiliki.

5. Kemudian, klik opsi “Hitung” dan situs bakal menyajikan nilai zakat mal yang harus ditunaikan.

6. Situs juga bakal memberikan keterangan apabila harta yang dimiliki belum mencapai nisab.

Selain link di atas anda juga bisa gunakan link alternatif lainnya sebagai berikut :

LINK 1 >> https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat

LINK 2 >>https://www.dompetdhuafa.org/kalkulator-zakat/

Demikianlah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas. Itulah cara menghitung zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dalam perhitungan perbulan dan pertahun.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkini