Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat

Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior Dituntut Hukuman Mati, Tak Ditemukan Hal yang Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Tak Menyesali Perbuatan Kejinya

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Altafaslya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) dituntut hukuman mati.

Altaf dituntut hukuman mati lantaran tak menyesali perbuatan kejinya usai sengaja melakukan pembunuhan.

Altaf merencanakan membunuh adik tingkatnya untuk menguras hartanya karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menyebutkan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan merencanakannya terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Alfa Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.

Jaksa Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya.

Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Altaf dengan pidana hukuman mati.

"Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," ujar Alfa.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," kata Dera.

Bukan tanpa sebab, hukuman tersebut diputuskan lantaran Altaf sendiri tak menyesali perbuatannya sama sekali.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ucap Alfa.

Lebih jauh, diketahui bahwa sebelumnya peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (28/3/2023).

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik warna hitam dan disimpan di kolong kasur kamar kosnya, yang beralamat di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok.

AAB (23) (kanan), mahasiswa Sastra Rusia UI yang bunuh juniornya, MNZ (19). Jasad MNZ ditemukan di kolong tempat tidur di indekosnya di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Ini kronologi AAB bunuh ZIdan (ISTIMEWA via KOMPAS.com/TRIBUNJAKARTA Dwi Putra Kesuma)

Pelakunya tak lain adalah Altaf, kakak tingkatnya di kampus yang memiliki hubungan cukup dekat.

Halaman
12

Berita Terkini