Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).
"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.
Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.
"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.
Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.
Diketahui sebelumnya, Wulan Guritno menggugat perdata Abda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Februari 2024.
Putra sulung mendiang Sys NS ini dituntut megembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta.
Pasalnya, uang tersebut dikeluarkan sang artis untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran.
Sebelumnya, sidang perdana atas gugatan tersebut pun sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.
Kemudian, sidang pun kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (29/2/2024), lagi-lagi pihak tergugat pun kembali tak menghadiri sidang pemeriksaan.
Wulan Guritno meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.