Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).
Hingga kini juga belum ada penjelasan dari pihak Wulan Guritno terkait dengan kabar gugatan perdata yang dilayangkannya ke sang mantan, Sabdayagra Ahessa.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.
Baca berita lainnya di google news