TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib Sabdayagra Ahessa alias Sabda kini harus berhadapan kasus hukum dengan mantan kekasihnya, artis Wulan Guritno.
Sabda Ahessa digugat perdata oleh Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024).
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menuntut pemilik nama lengkap Sabdayagra Ahessa itu mengembalikan dana talangan yang telah diberikan.
Baca juga: Penyebab Artis Wulan Guritno Gugat Perdata Eks Kekasih Sabda Ahessa, Dana Renovasi Rumah Tak Kembali
Adapun dana talangan itu digunakan untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Putra sulung mendiang Sys NS ini dituntut harus megembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta.
Pasalnya, uang tersebut dikeluarkan sang artis untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran.
Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Baca juga: Sosok Sabda Ahessa Digugat Perdata oleh Wulan Guritno Eks Kekasih ke PN Jaksel, Anak Mendiang Sys Ns
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.
Wulan dan Sabda diungkapkannya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun janji tinggal kenangan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.