"Pelaku kita periksa dan positif mengkonsumsi obat-obatan."ungkapnya.
Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh petugas penyidik Satlantas Polrestabes, Palembang. " Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau dendam 12 juta," tutupnya.
Luka di Kepala
SEBELUMNYA driver ojol dan penumpangnya tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Kol H Burlian Kmr 9 usai ditabrak oleh mobil yang kabur, Sabtu (17/2/2024).
Diketahui kedua korban merupakan korban tabrak lari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04:45 WIB, korban Boni Irawan (34) warga Jalan PT Muara Kelingi Rt/Rw 018/006 Kelurahan Karya Jaya Ketapati Palembang dan Titin (51) penumpang.
Keduanya meninggal dunia di lokasi dan dibawa ke RSMH.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum mengatakan, kejadian bermula ketika mobil pick up datang dari arah Fly Over Sukarami menuju simpang Perindustrian setiba di TKP laka lantas menabrak Pengendara sepeda motor Honda Beat BG-3904-ADT yang berada di depannya, akibat korban meninggal dunia.
"Korban dari simpang Fly over menuju ke Simpang perindustrian. Setiba di lokasi ditabrak mobil jenis Mitsubishi," ujar Arham.
Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan terpental ketika ditabrak sehingga mengalami luka cukup berat di bagian kepala.
"Keduanya terpental. Untuk yang penumpang juga ada luka akibat diserempet di bagian kakinya," ujarnya.
Untuk saat ini jenazah kedua korban sudah dibawa ke RSMH dan kemudian diserahkan ke pihak keluarga.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com