Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH.
"Dalizon terbukti menerima uang Rp 10 miliar. Keterangan terdakwa yang menyebutkan telah memberikan uang ke Adi Candra Rp 500 juta, kepada 3 Kanit yakni Salupen, Heryadi, Pitaoy sebesar Rp 2,5 miliar dan ke Anton Setiawan Rp 4 miliar lebih. Menurut kami Majelis Hakim, keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat bukti oleh karena itu harus dibebankan kepada terdakwa Dalizon, " kata Mangapul.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.
"Hal yang meringankan terdakwa karena belum dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga, " katanya.
Majelis hakim juga menolak pengajuan Justice Collaborator yang diupayakan AKBP Dalizon dan kuasa hukum. Hal ini didasarkan karena persyaratan yang tidak terpenuhi.
"Justice Collaborator, karena pelaku utama maka tidak masuk dalam persyaratan hingga JC terdakwa Dalizon belum terpenuhi maka kami Hakim dengan ini menolak JC terdakwa, " ujarnya.