Pemilu 2024

Nasib Guru di Gresik Maju Caleg DPR RI Dapil Jatim Meninggal Sebelum Pemilu, Kini Raup Suara 16 Ribu

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib calon legislatif (caleg) DPR RI, partai Gerindra meninggal dunia sebelum pemilu 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib calon legislatif DPR RI, partai Gerindra meninggal dunia sebelum pemilu 2024.

Caleg DPR RI ini bernama Sakinatul Mutif, meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Sukomulyo, Manyar, Kabupaten Gresik pada Januari 2024 lalu.

Meski sudah meninggal dunia, namun perolehan suara Sakinatul Mutif mampu menembus belasan ribu.

Sakinatul Mutif merupakan seorang guru MI di Ujungpangkah, Gresik.

Tak disangka banyak orang yang memilihnya. Bahkan ia tak sempat kampanye.

Namun ia mendapat kepercayaan dari para pemilih.

Terpantau hari ini, Minggu (18/2/2024) berdasarkan laman resmi real count KPU, pemilu2024.kpu.go.id,
Sakinatul Mutif meraih 16.855 suara.

Ia masuk urutan ketiga terbesar di Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Timur X (Gresik-Lamongan).

Ketua DPC Partai Gerindra Gresik Asluchul Alif membenarkan, bahwa caleg Sakinatul Mutif yang meraih belasan ribu suara itu telah menghembuskan nafas terakhir pada bulan Januari lalu.

"Iya, benar (Sakinatul Mutif)," ujarnya, Sabtu (17/2/2024). Dikutip dari Surya.co.id

Baca juga: Nasib Stefan William Ikut Bertarung Pileg 2024 DPR RI Dapil DKI Jakarta III, Begini Perolehan Suara

Pria yang akrab disapa dokter Alif ini mengaku bangga, banyak sekali partisipasi masyarakat memberikan suara kepada almarhumah, meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia satu bulan lalu.

"Suara dari surga," imbuhnya.

Nasib calon legislatif (caleg) DPR RI, partai Gerindra meninggal dunia sebelum pemilu 2024. (SURYAMALANG.COM/Willy Abraham)

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan, mekanisme apabila ada caleg yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut, sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Suara yang diraih caleg yang sudah meninggal tetap dianggap sah.

"(Suara-nya) sah untuk partai," ujarnya.

Baca juga: Nasib Verrel Bramasta Pileg 2024 DPR RI Dapil Jabar VII Versi KPU, Putra Venna Melinda Optimis

Halaman
123

Berita Terkini