Pemilu 2024

Penjelasan Resmi KPU, Setelah Sirekap Bermasalah Saat Petugas KPPS Melakukan Input Data ke Sistem

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Resmi KPU, Setelah Sirekap Bermasalah Saat Petugas KPPS Melakukan Input Data ke Sistem

Saat dikonfirmasi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, saat ini KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap.

Tujuannya, agar Sirekap dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.

Ia menyampaikan, kesalahan atau error yang terjadi di beberapa aplikasi Sirekap di beberapa TPS terjadi lantaran sistem Sirekap mengelola data seluruh Indonesia.

"Jika kemarin ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data

seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujarnya saat dihungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap, belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3000 TPS," sambungnya.

Untuk itu, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Kapan Hasil Resmi Pemilu 2024 Diumumkan oleh KPU? Catat Jadwalnya (Tribunsumsel)

Perhitungan suara resmi dilakukan berjenjang

Sementara itu, KPU juga mengungkapkan bahwa perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 202, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi," ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Disebutkan, KPU memiliki waktu sampai 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.

Artinya, hasil rekapitulasi suara paling lambat akan diumumkan pada 20 Maret 2024. Selain itu, Idham mengungkapkan bahwa Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Sebagai informasi, berdasarkan quick count atau hitung cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara di atas 55 persen suara atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (3).

Pada quick count Litbang Kompas, hingga Kamis (15/2/2024) pukul 11.55 WIB, Anies-Muhaimin memperoleh 25,26 persen, Prabowo-Gibran 58,60 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,14 persen.

Litbang Kompas menggunakan metodologi stratified random sampling, dengan margin error di bawah 1 persen. Meski begitu, hasil tersebut bukanlah resmi dari KPU.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini