Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com