Berita OKU Timur

Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Sampai 12 Februari, Belum Lunas CJH Dianggap Tunda Berangkat

Penulis: CHOIRUL RAHMAN
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelunasan biaya haji 2024 Tahap I sampai 12 Februari, Calon Jemaah Haji (CJH) yang belum melunasi dianggap tunda keberangkatan. Hal ini disampaikan oleh Kasi PHU Kemenag OKU Timur H Muhammad Husni, Kamis (08/02/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pelunasan biaya haji 2024 Tahap I sampai 12 Februari, bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang belum melunasi dianggap tunda keberangkatan. 

Kemenag OKU Timur melalui Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) mengimbau agar Calon Jemaah Haji (CJH) segera melunasi.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) OKU Timur Dr H Abdul Rosyid melalui Kepala Seksi PHU, H Muhammad Husni, Kamis (08/02/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini waktu pelunasan biaya haji tahap pertama akan segera berakhir atau deadline.

"Jadi kita menghimbau agar para CJH segera melunasi biaya haji tahap pertama. Sebab waktunya sudah hampir habis," kata  Kakan Kemenag OKU Timur.

Lalu Husni juga menjelaskan, bagi CJH yang istitoahnya belum keluar hasilnya, maka pelunasannya bisa dilakukan pada tahap kedua.

Baca juga: Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Kenal di Lapas Muara Enim, Keluar Penjara Tahun 2022

Namun, jika CJH sudah keluar istitoahnya tetap wajib melakukan pelunasan pada tahap pertama.

Sebab jika tidak dilakukan maka tidak bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua.

"Batas waktu pelunasan tahap pertama yakni 12 Februari 2024. Jika belum melunasi sampai batas waktu ini, maka yang bersangkutan dianggap menunda keberangkatannya, atau mengundurkan diri," tegas Husni.

Terkait nominal pelunasan kata Husni, yang wajib dibayar oleh CJH sebesar Rp 27.173.374, dari toral BPIH sebesar Rp 53.943.134.

Dimana rincian setoran awal sudah dibayar Rp 25.000.000 dipotong lagi nilai manfaat sebesar Rp 1.769.760.

"Sehingga tersisalah yang harus dibayar CJH sebesar Rp 27.173.374," tambahnya.

Selain itu, Husni juga mengatakan, bagi CJH istitoahnya belum keluar pada tahap pertama, maka bisa melakukan pelunasan ditahap kedua.

Tetapi bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya ditahap pertama, akan tetapi tidak melakuakn pelunasan tahap pertama sampai batas waktu pelunasan, maka tidak bisa melakukan pelunasan ditahap kedua.

"Dengan kata lain keberangkatan CJH itu ditunda pemberangkatannya atau dianggap mengundurkan diri. Jadi harapan kita segera lunasi sebelum waktunya habis," bebernya.

Lebih lajut Ia menerangkan, untuk jumlah kuota CJH di OKU Timur kuota reguler 704 lalu untuk lansia prioritas data awal 54 orang.

"Lalu jika ada yang meninggal bisa digantikan oleh anak kandung, orang tua kandung," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini