TRIBUNSUMSEL.COM- Masih ingatkah dengan kasus viralnya Melki Sedek Huang, ketua BEM Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual.
Kini, Melki Sedek Huang mendapat sanksi keras dari Universitas Indonesia (UI).
Melki diskors selama 1 semester serta wajib menjalani konseling psikologis.
Hal ini tak lepas karena ketua BEM UI ini dinilai telah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Kronologi Melki Sedek Ketua BEM UI Dicopot Sementara dari Jabatan, Beredar Laporan Dugaan Pelecehan
Melki Sedek dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.
“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” tulis keputusan itu, dilansir dari Tribunjakarta.com, Rabu, (31/1/2024).
Berdasar keputusan itu, terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan Melki selama skors berlangsung.
Melki dalam hal ini sebagai pelaku dilarang untuk menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan atau mendatangi korban.
Melki Sedek juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.
Selama menjalani sanksi, Melki wajib mengikuti konseling psikologis.
Melki hanya diperkenangkan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia, saat akan menghadiri sesi konseling dan edukasi tentang kekerasan seksual.
Nantinya, laporan hasil konseling yang dijalani Melki akan menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Baca juga: Sosok Melki Sedek Huang Ketua BEM UI Dicopot Sementara dari Jabatan, Buntut Laporan Dugaan Pelecehan
Sebelumnya, Melki Sedek sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI sejak 18 Desember 2023.
Ketika itu ia diberhentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.