Berita Nasional

David Ozora Bongkar Hubungannya Dengan Sang Ayah, 18 Tahun Tak Dekat, Pilih Pura-pura Lupa Ingatan

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora Bongkar Hubungannya Dengan Sang Ayah, 18 Tahun Tak Dekat, Pilih Pura-pura Lupa Ingatan

"Satu bulan setelah gue panggil namanya, baru gue tambahin pakai mas, nyokap gue kan manggil bokap gue kan pakai mas, jadi gue ikutin aja," tambahnya.

Kondisi David Ozora kini tampak membaik setelah sempat jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy anak tersangka kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo (Youtube The Leonardo's/tribunnews.com)

Kendati demikian, David tidak peduli jika ayahnya kebingugan dengan perubahan sikap sang anak.

"Ya kan gue lagi sakit," ucap David.

"Ya itu sengaja karena lihat bokap lagi panik juga," tandasnya.

Baca juga: Pengakuan David Ozora, Ternyata Prank Lupa Ingatan Demi Dekat Ayahnya, 18 Tahun Tak Pernah Bercanda

Akibat penganiayaaan tersebut, David Ozora mengaku efek kejadian itu mash terasa sampai sekarang.

"Di sekolah gue juga nggak bisa nangkep pelajaran, meski pelajaran mudah," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, David Ozora merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy, dan menyeret nama mantan kekasihnya, Agnes Gracia.

Sosok Jonathan Latumahina, ayah David saat itu jadi sorotan karena menjadi garda terdepan selama kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap putranya.

Penganiayaan ini bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

David Ozora (kiri dan tengah) mengaku tak menyimpan dendam ke Mario Dandy (kanan) tapi hanya kesal (Youtube The Leonardo's/ig gusyaqut/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Halaman
123

Berita Terkini